Assalamuala ‘alaikum wr wb.
Saudara – saudara guru setanah air berita dunia
pendidikan terapdate kali ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberlakukan
peraturan baru. Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan, para guru nantinya akan
wajib ada di sekolah selama 8 jam mulai tahun 2017.
"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan
PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat
tunjangan profesi," jelas Menteri Muhadjir di Gedung Bina Graha Kompleks
Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Aturan tersebut juga akan diberlakukan untuk para guru-guru di
pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan(GTK)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna suraPranata juga
mengatakan, pemerintah akan menetapkan kebijakan guru harus bekerja delapan jam
perhari atau 40 jam perminggu. Sejauh ini, guru
mengajar 24 jam perminggu.
Dijelaskan oleh Pranata, pemberlakuan ini lebih dikhususkan lagi
bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Pasalnya, berdasarkan
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 pasal 35 ayat (1) UU, disebutkan ada lima
tugas guru yakni, merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing,
dan tugas tambahan lainnya. Sedangkan pada ayat (2) juga disebutkan
bahwa beban kerja tersebut adalah 24 minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.
"Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di beberapa pertemuan
sudah menyampaikan bahwa guru harus bekerja selama delapan jam perhari atau 40
jam per minggu. Ini sesuai Undang-Undang Kepegawaiandan Undang-Undang
Ketenagakerjaan untuk guru swasta yang dapat kontrak kerja, maka wajib bekerja
adalah 40 jam per pekan," ujarPranata pada diskusi bersama Forum Wartawan
Pendidikan (Fortadik), di Kemdikbud Jakarta, Sabtu (22/10). Ia juga menambahkan, Kemdikbud akan membuat kebijakan lima kegiatan utama
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU Guru dan Dosen.
Semuanya
harus dilaksanakan di sekolah selama delapan jam perhari atau 40 jam per
minggu.
"Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut
merujuk pada jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi, jika jam masuk
sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul 15.00. Guru tidak dibebani lagi
dengan tugas-tugas yang harus dibawa pulang ke rumah," pungkasnya.
Pranata juga mengatakan, guru tidak lagi membawa pekerjaan sekolah
ke rumah. Guru harus berkonsentrasi dalam mendidik anak di sekolah dengan lima
tugas itu. Termasuk, kewajiban guru untuk belajar atau berlatih melalui diklat,
bimbingan teknis, serta guru pembelajar. Itu semua adalah bagian tidak bisa
terpisahkan dari lima kegiatan yang harus dilakukan. Sebab
selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari ke
sekolah lain sehingga hanya disibukkan dengan mengejar pemenuhan tatap muka. Sehingga, empat tugas lainnya dilaksanakan di rumah atau bahkan
tidak terpenuhi. Dengan penetapan kebijakan ini, para guru tidak perlu mengajar
ke beberapa tempat, dan mengejar pemenuhan kuota 24 jam mengajar. Mereka cukup
berada di satu sekolah saja.
Pranata menyebutkan, pola delapan jam atau 40 jam perpekan sangat cocok
untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana yang diamanatkan oleh Program Nawacita Presiden.
Dalam hal ini, pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas
khusus di pendidikan dasar.
Selanjutnya, Pranata juga menuturkan, sejauh ini
pemerintah sedang merinci kegiatan-kegiatan dari uraian lima kegiatan pokok
itu, khususnya untuk pendidikan karakter. "Pada saatnya, Kemdikbud akan
mensosialisasikan ke seluruh guru sebelum akhirnya nanti diterapkan,"
ujarnya.
Demikian iformasi pendidikan semoga bermanfaat .
wssalaam.
Di kutip dari laman infokemendikbud.com.
0 Response to "MULAI 2017 GURU WAJIB BERADA DISEKOLAH SELAMA 40 JAM PERMINGGU, KECUALI GTT"
Post a Comment